BOLEHKAH MENANGISI MAYIT?
Ketika putri ‘Utsmân bin
‘affân yang bernama Ummu Abân wafat, Ibnu Abî Malîkah melayat bersama manusia
lainnya. Ia duduk di sebelah Abû
‘Abdillâh bin Umar dan ‘Abdullâh bin ‘Abbâs. Para wanita saat itu sedang
menangisi jenazah. Ibnu ‘Umar bicara,
“mengapa kamu tidak larang mereka menangis?.
Sungguh aku mendengar Rasul bersabda, “Sesungguhnya mayit akan diazab
karena sebab tangisan sebagian saudaranya”[1]
Tatkala
kejadian tersebut diadukan ke ‘Âisyah ia mengatakan, “Demi Allah. Jangan kalian ucapkan hadits tersebut karena
pendengaran sering keliru. Allah SWT
berfirman, اَلَا
تَزِرُ وَازِرَةٌ
وِزْرَ أُخْرَى[2] (orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain) Rasul
bersabda,” Sesungguhnya Allah SWT Yang Maha Luhur lagi Maha Mulia akan
menambahkan azab kepada mayit orang kafir karena tangisan sebagian keluarganya”
Dalam
riwayat lain Rasulpun pernah menangis.
Tatkala sekolompok manusia melihat Rasul menangis maka menangis
semuanya. Lalu Rasul bersabda, “Apakah
kalian tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengazab hanya sebab
tumpahan air mata dan kesedihan hati.
Tetapi Allah akan mengazab karena sebab “ini”. (seraya menunjuk pada
lidahnya).[3]
Dari sini
dapat disimpulkan jawaban pertanyaan di atas.
Yaitu:
·
Sebagian ulama membolehkan tangisan terhadap mayit
karena kesedihan.
·
Sebagian ulama memakruhkan tangisan terhadap mayit.
·
Sebagian ulama mengharamkan tangisan terhadap mayit
yang disertai ucapan-ucapan tidak baik.
Sumber (Syarh Ma’âni al-Atsâr karya al-Thahâwi. Hal.
105-108)