Monday, January 12, 2015



BOLEHKAH MENANGISI MAYIT?
Ketika putri ‘Utsmân bin ‘affân yang bernama Ummu Abân wafat, Ibnu Abî Malîkah melayat bersama manusia lainnya.  Ia duduk di sebelah Abû ‘Abdillâh bin Umar dan ‘Abdullâh bin ‘Abbâs. Para wanita saat itu sedang menangisi jenazah.  Ibnu ‘Umar bicara, “mengapa kamu tidak larang mereka menangis?.  Sungguh aku mendengar Rasul bersabda, “Sesungguhnya mayit akan diazab karena sebab tangisan sebagian saudaranya”[1]

Tatkala kejadian tersebut diadukan ke ‘Âisyah ia mengatakan, “Demi Allah.  Jangan kalian ucapkan hadits tersebut karena pendengaran sering keliru.  Allah SWT berfirman, اَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى[2]  (orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain) Rasul bersabda,” Sesungguhnya Allah SWT Yang Maha Luhur lagi Maha Mulia akan menambahkan azab kepada mayit orang kafir karena tangisan sebagian keluarganya”
Dalam riwayat lain Rasulpun pernah menangis.  Tatkala sekolompok manusia melihat Rasul menangis maka menangis semuanya.  Lalu Rasul bersabda, “Apakah kalian tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya  Allah SWT tidak akan mengazab hanya sebab tumpahan air mata dan kesedihan hati.  Tetapi Allah akan mengazab karena sebab “ini”. (seraya menunjuk pada lidahnya).[3]
Dari sini dapat disimpulkan jawaban pertanyaan di atas.  Yaitu:
·        Sebagian ulama membolehkan tangisan terhadap mayit karena kesedihan.
·        Sebagian ulama memakruhkan tangisan terhadap mayit.
·        Sebagian ulama mengharamkan tangisan terhadap mayit yang disertai ucapan-ucapan tidak baik.
Sumber (Syarh  Ma’âni al-Atsâr karya al-Thahâwi. Hal. 105-108)


[1]  "انّ الميت ليعذَب ببعض بكاء أهله عليه."   
 QS.An-Najm/53:  38        [2]
[3]   "الا تسمعون أنّ الله تعالى لا يعذب بدمع العين ولا بحزن القلب ولكن يعذب بهذا. وأشار الى لسانه."